Angkat 5.126 PPPK, Pemkab Garut Kekurangan Anggaran Rp240 Miliar, Solusinya Begini

Kamis 14-07-2022,18:40 WIB
Reporter : Yana Taryana
Editor : Ruslan

GARUT, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten Garut mengaku masih kekurangan anggaran untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, Pemkab Garut masih kekurangan anggaran sekitar Rp240 miliar jika harus mengangkat 5.126 PPPK seperti yang diusulkan kepada Kemenpan RB.

“Jadi kita baru mampu mengangkat sekitar seribuan. Itu sesuai dengan kemampuan APBD kota,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada Rakyat Garut, Rabu 13 Juli 2022.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Pemkab Garut Rekrut 5.200 PPPK

Nurdin menerangkan kemampuan anggaran Pemkab Garut untuk pengangkatan PPPK hanya untuk 1.154 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan batas usia pensiun (BUP).

“Kalau jumlah yang diangkat sesuai itu, alokasi anggarannya sudah ada dan aman,” terangnya.

Menurut dia, meski kemampuan anggarannya minim, tetapi Pemkab Garut tahun ini mengusulkan formasi untuk PPPK sebanyak 5.126 orang. Jumlah tersebut terdiri dari guru 3.143 dan tenaga kesehatan (nakes) 1.768 orang.

BACA JUGA: Menuntut Keadilan dan Diangkat Jadi PPPK, Ribuan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tasik Datangi Kantor Bupati

“Untuk guru ini jumlahnya sesuai dengan jumlah guru yang lulus passing grade pada penerimaan PPPK tahun lalu. Kalau nakes itu sesuai SISDMK,” terangnya.

Dengan usulan itu diharapkan pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dalam usulan PPPK ini, pak bupati sudah meminta untuk adanya penambahan anggaran,” katanya.

BACA JUGA: Ini Tuntutan Ribuan Tenaga Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Berharap Segera Dikabulkan Bupati

Penambahan anggaran perlu dilakukan mengingat anggaran yang dimiliki sangat minim. Hal itu terjadi karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat terus mengalami pemangkasan.

“Jika semua usulan PPPK ini disetujui, pemerintah pusat harus menambah anggaran untuk Kabupaten Garut. Kalau tidak, dari mana untuk membayarnya,” terangnya.

Mengenai tenaga kerja kontrak (TKK) di bidang teknis yang kualifikasi pendidikannya tingkat SMA/SMK dan saat ini menuntut untuk diangkat menjadi PPPK, Sekda mengaku akan mengusulkan untuk pengangkatan outsourcing.

Kategori :