Korban yang biasanya ceria, berubah jadi murung. Perubahan perilaku korban pencabulan di Kuningan ini dinilai tak biasa oleh orang tuanya.
Orang tua korban yang mulai curiga kemudian menanyakan hal apa yang terjadi. Setelah didesak, korban pun mengaku telah menjadi korban keganasan sang paman.
Aksi bejat itu terjadi ketika korban menginap beberapa hari di rumah pelaku.
“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Hafid.
Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya, berikut barang bukti ikut diamankan.
“Kami juga mengamankan barang bukti baju dan celana yang dipakai korban saat perbuatan tak senonoh itu,” ungkap Hafid.
Sebelumnya, diberitakan aksi bejat seorang paman di Kramatmulya, Kabupaten Kuningan yang nekat cabuli keponakannya sendiri.
Aksi bejat paman cabuli keponakan itu terjadi hingga dua kali. Mirisnya, korban masih berstatus pelajar.
Dilansir dari radarkuningan.disway, sebelum pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.
Disebutkan bahwa, korban merupakan anak dari kakak pelaku. Pelaku disebut memiliki anak yang masih kecil, kemudian korban diajak tinggal di rumahnya untuk menemani anak pelaku.
Paman berinisial RG (41) kini harus berurusan dengan hukum, setelah aksi pencabulan di Kuningan ini masuk ke meja polisi.
Orangtua korban tidak terima anaknya menjadi korban cabul yang dilakukan adiknya sendiri.
“Pelaku baru pindah dari Tangerang bersama anaknya, tapi istrinya tidak ikut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah kepada wartawan.
Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (fik)