Perbuatan EO dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara. (jpnn)
Alasan Ekonomi, Suami Bejat Paksa Istri Jual Diri
Rabu 13-07-2022,19:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto
Kategori :