BACA JUGA: Ngaku Dewa Matahari, Seorang Pria di Lebak Banten Kini Berurusan dengan Polisi
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” paparnya.
BACA JUGA: Ngaku Dewa Matahari, Seorang Pria di Lebak Banten Kini Berurusan dengan Polisi
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” paparnya.