Mengaku Dewa Matahari dan Menghina Nabi Muhammad, Pria di Banten Diperiksa Polisi

Senin 11-07-2022,19:33 WIB
Editor : Radi Nurcahya

LEBAK, RADARTASIK.COM - Seorang warga yang tinggal di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Banten, membuat heboh warga sekitar lantaran mengaku dirinya sebagai Dewa Matahari. 

Tak hanya itu pria berinisial NT dan berusia 62 tahun itu juga diduga telah menghina Nabi Muhammad dan melarang orang menjalankan salat.

Kini akibat pengakuan dan pernyataannya yang berasal dari Bekasi itu diamankan dan diperiksa polisi di Mapolres Lebak.

BACA JUGA:Tega, Baru Lahir Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Gang Ciawi Tasikmalaya

BACA JUGA:Ini Lokasi Buang Bayi di Tangga Gang di Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya NT diduga telah melakukan penistaan agama yang dilakukannya di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menyusul pengakuannya sebagai Dewa Matahari dan melarang warga salat. 

Hanya saja diakui AKP Indik, pihaknya juga cukup menemui kesulitan untuk meminta keterangan dari NT, karena yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa.

“Sekarang ini masih terus kita dalami,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari radabanten.co.id, Senin 11 Juli 2022.

BACA JUGA:Gawat! Kecanduan Game Online, Anak 13 Tahun di Tasikmalaya Punya Utang Jutaan dan Nekat Mencuri Uang

BACA JUGA:Tanda-Tanda Anak Kecanduan Game Online, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Terima Laporan dari Orang Tua

Sementara itu Camat Bayah, Khaerudin mengungkapkan selain mengaku sebagai Dewa Matahari, NT juga secara melarang warga atau orang-orang yang bekerja dengan dirinya untuk menunaikan salat.

Bahkan menurut warga setempat, NT juga telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat pernyataannya. 

“Info awal kami terima pada 27 Juni lalu. Selanjutnya kami pun melakukan pemantauan, namun tidak menemukan hal yang mencurigakan. Sehingga kami pun melakukan klarifikasi antara warga dengan NT. Dan hasilnya beberapa ucapan yang disampaikan warga diakui pelaku. Diantaranya hal-hak tadi,” kata Camat.

Kategori :