Gawat! Kecanduan Game Online, Anak 13 Tahun di Tasikmalaya Punya Utang Jutaan dan Nekat Mencuri Uang

Gawat! Kecanduan Game Online, Anak 13 Tahun di Tasikmalaya Punya Utang Jutaan dan Nekat Mencuri Uang

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Gara-gara kerap bermain game online, seorang anak 13 tahun warga Tasikmalaya Selatan (Tasela) memiliki utang jutaan rupiah.

Kasus anak yang kecanduan game online tersebut kini ditangani Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan berkaitan anak yang kecanduan bermain slot. 

BACA JUGA: Kapolsek Ciawi Paparkan Kronologi Penemuan Bayi di Tangga Gang di Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Tasik

"Hingga saat ini baru satu laporan, itu anak berumur 13 tahun dari Tasikmalaya Selatan," katanya, Senin 11 Juli 2022.

Menurut laporan dari pihak keluarga, anak tersebut sudah bermain game online sejak 4 bulan lalu. 

Anak tersebut dilaporkan ke KPAID karena perilaku anak tidak wajar atau tidak seperti anak biasanya. 

BACA JUGA: Ini Lokasi Buang Bayi di Tangga Gang di Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya

"Anak ini cenderung menyendiri dan terus menggunakan hape," ungkap Ato.

Selain itu, orang tua anak tersebut juga sering kehilangan uangnya dari rumah. 

Ternyata setelah ditelusuri bahwa anaknya yang membawa uang orang tuanya. 

BACA JUGA: Tega, Baru Lahir Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Gang Ciawi Tasikmalaya

"Karena kecanduan ya seperti itu berani mencuri uang orang tuanya," kata dia.

Bahkan tidak sampai di situ, anak tersebut juga berani meminjam uang dari temannya untuk sekadar bisa bermain game online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: