BANDUNG, RADARTASIK.COM - Demi menghindari terjadinya penyebaran dan bakteri kepada manusia, pemerintah telah mengeluarkan aturan agar dalam pengemasan daging kurban antara daging dengan jeroannya di kelas secara terpisah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan kurban, mengatur soal pengemasan daging kurban dalam kantong atau wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.
Hal itu pula ditegaskan oleh Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung Ermariah bahwa alasan dipisahkannya daging dengan jeroan untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri.
BACA JUGA:Besok Muhammadiyah Shalat Idul Adha di Lapangan Dadaha Mulai Pukul 06.00 WIB
BACA JUGA:30 Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jawa Barat, Cek di Sini
“Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumbernya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus,” kata Erma seperti dilansir jpnn. com, Jumat 8 Juli 2022.
Selain virus dan bakteri, ungkap Erma, parasit seperti cacing pun ada pada jeroan.
Hal ini berbeda dengan daging yang menurutnya lebih cenderung relatif aman dari keberadaan virus, bakteri dan parasit.
BACA JUGA:Begini Respon Rizky Febian soal Gugatan Cerai Nathalie Holscher terhadap Sule, Bikin Penasaran
Lebih lanjut Erma menjelaskan, sebaiknya daging kurban paling lama disimpan dalam lemari pendingin bersuhu 0-4 derajat celcius dalam kurun waktu antara 24-36 jam saja.
“Kalau freezer kita bagus di bawah -20 derajat celcius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tetapi, kulkas kita sering dibuka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu, biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan,” jelasnya.
Sementara itu dalam pengolahannya, Erma menyarankan agar daging dan jeroan harus dimasak sampai 30 menit.
Sedangkan jika daging tersebut ingin dibakar atau diasap harus sampai kondisi matang, atau jangan hanya medium rare atau setengah matang.