Polisi mengungkap kasus itu saat melakukan patroli siber di berbagai platform di media sosial.
Awalnya, polisi awalnya mengidentifikasi pelaku pornografi itu tersebut berinisial SN.
SN berperan sebagai model yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka di media sosial tersebut.
“Mengetahui hal itu, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” kata Pasma.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (22/6) lalu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan kepolisian, SN diketahui tidak bekerja sendiri.
Lalu, polisi menangkap RH selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Mango Live.
“RH sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta dan merupakan subagensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ucap Pasma.
Dari perbuatan itu, SN dan RH ternyata meraup keuntungan yang tidak sedikit.
Dalam sebulan, SN mampu meraup Rp 30 juta. Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (cr1/mcr18/jpnn)