RADARTASIK, JAKARTA – Dua tersangka kasus pornografi melalui streaming di media sosial Mango Live, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jalan pintas yang dipilih demi meraup untung besar, juga memiliki risiko yang besar pula.
Seperti kelakuan dua tersangka SN dan RH, demi meraup untuk puluhan juta rupiah, nekat mengabil jalan pintas dengan membuat konten pornografi melalui streaming di media sosial Mango Live.
Hal ini sejatinya menjadi cambuk agar tidak ada konten yang berseberangan dengan norma dan berseliweran di dunia maya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap YouTuber RMH Karena Bikin Konten Berbau Pornografi
Terungkapnya kelakuan kedua tersangka ini hasil patroli siber di berbagai platform media sosial yang dilakukan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, polisi awalnya mengidentifikasi pelaku tersebut berinisial SN.
Dia diduga berperan sebagai model yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka di media sosial tersebut.
“Mengetahui hal itu, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” kata Pasma di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 06 Juli 2022.
BACA JUGA:Soal Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Komedian M Ternyata Marshel Widianto, Besok Diperiksa Jadi Saksi
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu 22 Juni lalu. Dari hasil pengembangan, SN bekerja bersama RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Mango Live.
“RH sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta dan merupakan subagensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ucap Pasma.
Dari perbuatan itu, SN dan RH meraup keuntungan yang tidak sedikit. Dalam sebulan, SN mampu meraup Rp 30 juta.
BACA JUGA:Gawat! 60 Persen Anak di Indonesia Ternyata Pernah Nonton Pornografi
Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (jpnn)