TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebagian besar jemaah Indonesia menunaikan haji Tamattu. Yakni, melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menunaikan haji.
Karena itu, jemaah harus membayar dam atau denda. Sebelum membayar dam, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar dam seperti dikutip radartasik.disway.id dari laman resmi Kemenag Ri antara lain:
Pertama, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah membayar dam melalui saluran resmi antara lain:
- Bank Pembangunan Islam (LeDB)
- Bank Al Raihi
- Pos Saudi
- Situs Adahi
BACA JUGA: Remaja Tewas Kesetrum di Tiang Listrik, Saat Pulang Main PS Awalnya Dikira Prank
Kedua, hindari membayar dam melalui calo atau pedagang yang belum kita ketahui kredibiltasnya.
Ketiga, jangan membeli dam dari situ yang mencurigakan (biasanya menjual murah).
Keempat, jika tidak mampu membayar dam, jemaah haji bisa berpuasa 3 hari di Makkah dan 7 hari setelah pulang ke Indonesia.
Fatwa Dam
Di lain pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah membuat fatwa tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif.