JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 46 calon jemaah haji Furoda akan dipulangkan ke Tanah Air dari Arab Saudi.
Sebelumnya 46 calon jemaah haji Furoda itu tidak bisa masuk Arab Saudi karena terganjal visa tidak resmi.
Rencana pemulangan 46 calon jemaah haji Furoda akan melibatkan Polri dan TNI.
“Ada petugas keamanan di Satgas Haji (yang mengawal),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 4 Juli 2022 dalam keterangan resminya.
Pemulangan calon jemaah haji Furoda itu nantinya diterima Satgas Haji Polri.
Ke-46 WNI sampai Senin 4 Juli 2022 masih berada di Jeddah, Arab Saudi.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak TNI juga turut mengawal pemulangan ini.
Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan serta hukum yang dialami para WNI di sana.
“Ya betul (Satgas Haji itu dari Polri), juga dari TNI juga ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jemaah di sana,” katanya.
Sebanyak 46 calon jemaah haji yang dideportasi diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang dibekali visa tidak resmi.
Perusahaan itu disebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda.
Travel tersebut belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi. Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel.
Sebagai informasi, Haji foruda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah.
Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Biasanya visa jenis ini digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.