Buya Yahya kemudian menjelaskan, tentang pendapat berdasarkan jumhur ulama terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban.
BACA JUGA:Wow! Utang Pemkot dan Pemkab Tasik ke Rumah Sakit Rp20 Miliar, Kapan Bayar?
Menurut Buya Yahya, dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Namun karena Indonesia sebagain besar bermadzab Imam Syafii RA, maka ia pun mencoba menjelaskan menurut mazhab Imam Syafii.
"Kemudian salah satu dari kalian ingin kurban hendaknya jangan potong rambutnya, jangan potong kukunya," ujar Buya Yahya.
"(Jadi) kesimpulannya para ulama mengatakan, Madzhab Syafii, hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan memotong rambut bagi yang ingin berkurban, waktu masuk bulan Dzulhijah, hukumnya adalah sunnah. Bukan wajib, bukan haram kalau Anda (tetap) memotong rambut, memotong kuku," tegas Buya Yahya.