"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.
BACA JUGA:Pemuda Asal Taraju, Tasik yang Babak Belur Diamuk Massa adalah Pengangguran
Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo atau masih lama, tegas Buya Yahya, boleh melaksanakan kurban.
2. Orang yang Patungan Kurban
Selanjutnya golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban. Golongan ini kata Buya Yahya ada yang dianggap tak sah dan ada juga dianggap sah.
Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.
Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.
"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban (jatuhnya hanya sedekah)," katanya.
Sementara patungan yang dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.
Potong Kuku dan Rambut
Masih terkait dengan pelaksanaan kurban, Buya Yahya menjelaskan hukumnya tentang memotong kuku dan rambut bagi yang hendak berkurban.
Benarkah bahwa bagai mereka yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut menjelang hingga pelaksanaan kurban?
BACA JUGA:Membanggakan, 24 Pemuda Kota Tasikmalaya Magang di Jepang, Wali Kota: Teruslah Semangat!
Berikut penjelasan Buya Yahya dikutip video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 12 Agustus 2018 lalu.
"Bagi orang yang tidak haji kemudian dia ingin berkurban, bagaimana hukum memotong rambut dan memotong kuku?" kata Buya Yahya.