Yusuf Bukan Penentu, DPRD Pegang Kunci Wakil Wali Kota Tasik

Sabtu 06-03-2021,17:30 WIB
Reporter : syindi

TASIK — Jabatan wakil wali Kota Tasikmalaya akan segera kosong ketika HM Yusuf resmi dilantik menjadi wali kota setelah inkrahnya kasus Budi Budiman. Kekosongan jabatan orang nomor dua di Kota Tasikmalaya ini menjadi perbincangan hangat, terlebih ditataran partai koalisi.

Siapa yang akan mengisi jabatan wakil wali kota pun masih tanda tanya besar. Termasuk diisi atau tidaknya jabatan tersebut pun terus mencuat. Namun, kewenangan atau penentu diisi atau tidaknya jabatan wakil wali kota bukan ditangan wali kota atau HM Yusuf. Karena semuanya merupakan kewenangan para anggota dewan, karena akan dipilih secara langsung oleh DPRD.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Ade Zaenul mengatakan, mekanisme pengisian jabatan wakil wali kota pengganti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mulai dari tahapan sampai kepada mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh DPRD.

Lanjut dia, pemilihan wakil wali kota diawali dari pembahasan atau usulan partai koalisi pengusung Budi-Yusuf pada Pilkada 2017. Itu dilakukan setelah HM Yusuf resmi dilantik menjadi wali Kota Tasikmalaya.

“Syarat formalnya diajukan oleh parpol pengusung atau koalisi sebanyak dua orang kepada wali kota atau pemerintah,” ujarnya kepada Radar, Jumat (5/3/2021).

Dalam pengusungan nama, kata Ade, tidak ada kriteria atau syarat khusus untuk kandidat calon wakil wali kota. Bahkan tidak ada larangan bagi koalisi mengusulkan kader dari Partai Golkar sebagai kandidat atau partai lainnya. “Tidak ada larangan, termasuk ketika yang diusulkan itu bukan kader parpol,” katanya.

Koalisi yang dimaksud, bukan berarti mutlak pengurus parpol di daerah. Masing-masing parpol tetap bergantung pada pengurus pusat. “Karena saat pilkada, SK untuk calon kan dari DPP,” katanya.

Setelah koalisi bersepakat, lanjut dia, kemudian dua nama diajukan ke DPRD Kota Tasikmalaya melalui Pemerintah Kota Tasikmalaya. Karena nantinya di DPRD yang melakukan mekanisme pemilihan dan hasilnya diusulkan ke Pemprov Jabar.

“Sehingga dalam hal ini H Yusuf hanya sebagai perantara saja, menyerahkan hasil usulan partai koalisi ke DPRD,” katanya, menjelaskan.

Setelah berkas usulan masuk, DPRD membentuk panitia teknis pemilihan untuk mengkaji nama-nama yang diusulkan oleh wali kota, termasuk menyiapkan mekanisme pemilihannya. Hasilnya akan ditentukan dan disahkan dalam rapat paripurna.

“Jadi kunci terakhirnya ada di DPRD, yang memilih satu nama untuk mengisi jabatan wakil wali kota,” ujarnya, menjelaskan.

Setelah tahapan pemilihan selesai, kata dia, berkasnya akan diserahkan kepada wali kota atau pemerintah daerah untuk diajukan pelantikan kepada gubernur. “Karena tetap yang melantiknya adalah gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Kata Ade, terkait batasan waktu pengisian 18 bulan pada masa sisa jabatan, dia tidak bisa memberikan komentar banyak. Menurutnya Mendagri memiliki aturan yang lebih teknis terkait persoalan tersebut. “Tapi kan saat ini belum bisa dipastikan kapan proses hukum H Budi mencapai inkrah,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim Sso MSi mengatakan, posisi wakil wali kota sangat dibutuhkan untuk diisi. Karena pelayanan masyarakat bisa lebih maksimal ketika pimpinan daerahnya lengkap. “Karena harus bagi-bagi tugas antara wali dan wakil,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, meski pun PDI Perjuangan bukan bagian dari koalisi Budi-Yusuf, tetap diharapkan wakil wali kota untuk diisi dan mendorong partai koalisi mengusulkannya. “Saya kapasitanya sebagai wakil rakyat dan mempunyai kewenangan dalam pemilihan wakil wali kota,” ujarnya. (rga)
Tags :
Kategori :

Terkait