Ayah Bejat, 8 Bulan Lampiaskan Nafsu pada Anaknya, Sering Lakukan Kekerasan

Sabtu 06-03-2021,16:30 WIB
Reporter : syindi

BANJAR — Kasus pencabulan terhadap anak kandung ternyata sudah terjadi sejak delapan bulan lalu. Ketika korban baru lulus SMP. Hal itu terungkap saat press release di Mapolres Banjar, Jumat (5/3/2021).

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK, MH mengatakan saat melakukan aksi bejatnya, pelaku Ga (61) mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan apa yang dilakukannya.

“Pengakuan pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali sambil mengancam korban saat melakukannya,” kata dia.

Saat melakukan aksinya, korban sering mendapatkan kekerasan fisik. Saat tidur korban disuruh tidak pakai baju dan jika menolak, korban dipukul pakai rotan.

Bahkan, lanjut dia, korban sempat tersungkur ke selokan saat didorong pelaku jika menolak melakukan hubungan badan. Tidak hanya ke korban, tapi juga ke istrinya.

“Karena merasa terancam dan takut ke ayahnya, akhirnya korban memberanikan diri berbicara ke warga. Warga yang geram pun melapor ke tokoh masyarakat sekitar dan bersama kakek korban melakukan pelaporan ke Polres Banjar,” ujarnya.

Baca juga : Anak yang Disetubuhi Bapaknya Tak Hamil, Di Perutnya Ada Ini..

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dan atau pasal 285 KUHP atau pasal 289 dan 294 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saya berpesan ke seluruh perempuan atau wanita jangan mau lagi menjadi objek kekerasan oleh laki-laki. Terlebih terjadi di lingkungan kelurga, jika merasa terancam segera lapor ke pihak berwajib,” tegasnya.

Tersangka, Ga mengaku melakukan pencabulan ke anaknya dua sampai tiga kali dalam sehari. “Menyesal,” ujarnya. (nto)
Tags :
Kategori :

Terkait