3. Kab. Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
BACA JUGA:Waduh, Setelah Pertamax Naik, Harga Pertalite Akan ”Disesuaikan”, Bagaimana Ini?
Bagi para pengguna yang sering melewati atau transit di beberapa daerah di atas diharapkan untuk mendaftar.
“Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1,” ungkapnya seperti dilansir dari laman subsiditepat.mypertamina.id.
Adapun kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi ialah:
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Transportasi Darat