Melalui media sosial, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui akun resmi instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Sementara ini untuk masyarakat yang tidak punya aplikasi Pedulilindungi dapat menggunakan NIK atau KTP, dengan ditunjukan kepada penjual MGCR. (Disway)