Radartasik, TANGERANG – Waduh, pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam botol masih ditemukan. Kali ini polisi berhasil mengungkap praktik curang itu di Tangerang.
Dari lokasi pengemasan ulang minyak goreng ke dalam botol itu, polisi menyita 12.400 botol 1 liter.
Adapun lokasi pengemasan ulang minyak goreng ke dalam botol itu dilakukan secara ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Polisi pun tak hanya menyita belasan ribu botol kemasan minyak goreng curah, korps Bhayangkara juga mengamankan K (34), pelaku pengemasan ulang minyak goreng abal-abal itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus praktek pengemasan ulang migor curah berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat curiga karena sering melihat mobil tangki minyak goreng masuk ke Jalan Rasuna Said No. 29, RT 04/ RW04.
"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan," ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurut Kombes Pol Zain, minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.
Dilansir dari pmjnews.com, selain itu juga dipastikan bahwa pengemasan minyak goreng curah juga tanpa izin resmi yang sesuai SNI maupun izin edar.
"Dari Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI," tuturnya.
Masih dengan Kombes Pol Zain, selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun, dan 5 unit tabung filterisasi.
Kemudian, petugas juga menemukan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton.
Kombes Pol Zain merinci dari 200 dus karton, dalam satu dusnya berisi 12 botol.
"Jadi sekitar 12.400 botol 1 liter bermerek Qilla. Kemudian ada minyak goreng curah kemasan satu liter yang masih polosan, terdapat juga minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.