Petani dan Usaha Kecil Bisa Dapat Pinjaman Hingga 500 Juta

Selasa 02-03-2021,18:50 WIB
Reporter : agustiana

BANDUNG — Para petani dan pelaku usaha tidak perlu lagi bingung untuk mengajukan pinjaman permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha. 

Pasalnya, pelaku usaha kecil dapat memperoleh pinjaman hingga Rp500 juta dan Rp75 juta bagi petani dengan persyaratan ringan dan jangka waktu cicilan yang panjang.

bank bjb menyediakan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha kecil. 

Ada empat jenis KUR yang tersedia, yakni bjb KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp10 juta, bjb KUR Mikro hingga Rp50 juta, bjb KUR Kecil hingga Rp500 juta, dan bjb KUR TKI bagi masyarakat yang membutuhkan modal untuk bekerja di luar negeri.

Jangka waktu cicilan setiap jenis kredit juga berbeda-beda. Untuk bjb KUR Super Mikro dan bjb KUR Mikro, tenor pengembaliannya berlaku maksimal hingga 36 bulan bagi kategori pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK). 

Sedangkan untuk kategori Kredit Investasi (KI) KUR Super Mikro dan KUR Mikro, cicilan maksimal pinjamannya hingga 60 bulan. 

Untuk KMK KUR Kecil, jangka waktu cicilan diberikan hingga 48 bulan.

Persayaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan terbilang ringan, antara lain fotokopi e-KTP calon debitur dan pasangan (yang masih berlaku), fotokopi NPWP calon debitur dan pasangan (pinjaman > Rp50 Juta), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian (jika ada) dan dokumen Izin Usaha.

Untuk petani yang membutuhkan permodalan, bank bjb menyediakan fasilitas Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG). 

Dengan bjb SSRG, petani dapat memperoleh modal maksimal hingga Rp75 Juta per orang dengan jangka waktu pengembalian hingga 6 bulan.

Pembiayaan melalui bjb SSRG ini dapat diperoleh petani perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun koperasi. 

Persyaratan yang harus dilengkapi petani peroarangan yaitu surat permohonan debitur/calon debitur, fotokopi e-KTP calon debitur dan pasangan (yang masih berlaku), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian (jika ada), surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa setempat.

Untuk kelompok tani persyaratannya mencakup surat permohonan debitur/calon debitur, susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris/Bendahara beserta identitas diri minimal e-KTP yang masih berlaku, surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai Kelompok Tani dan diketahui oleh pejabat yang berwenang, surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok Tani.

Persyaratan untuk gapoktan adalah surat permohonan debitur/calon debitur, susuan pengurus Gabungan Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris/Bendahara beserta identitas diri minimal e-KTP yang masih berlaku.

Lalu, surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai Gabungan Kelompok Tani dan diketahui oleh pejabat yang berwenang, surat kuasa dari anggota Gabungan Kelompok tani yang menunjuk Ketua Gabungan Kelompok Tani, dan Peraturan Gabungan Kelompok Tani yang disepakati oleh seluruh anggota.

Sedangkan bagi koperasi, persyaratannya adalah surat permohonan debitur/ calon debitur, surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari instansi yang berwenang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian, susunan pengurus Koperasi yang berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat/suku dinas koperasi yang berwenang dari Ketua, Sekretaris/Bendahara beserta identitas diri minimal e-KTP yang masih berlaku, serta aftar anggota yang terdiri dari petani. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait