BUNGURSARI — Meski vonis Wali Kota Tasikmalaya non aktif H Budi Budiman telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota Tasikmalaya masih menunggu inkrah putusan pengadilan, dalam menindaklanjuti proses pendefinitifan Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf sebagai kepala daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Maman R Setiadi mengatakan pihaknya masih menunggu kapan inkrah putusan pengadilan terbit.
Sebab, setelah itu, Pemkot harus menyampaikan secepatnya laporan perkembangan kaitan perkara yang ditempuh wali kota non aktif H Budi Budiman terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang tembusannya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah itu, Pak Gubernur pun menyampaikan ke Pak Menteri, atas laporan dari kami sebagai dasar dalam menentukan putusan Mendagri berkaitan pemberhentian tetap kepala daerah,” kata Maman kepada Radar, Senin (1/3/2021).
Saat ini, lanjut dia, status pemberhentian wali kota non aktif masih bersifat sementara. Nantinya akan berganti ketika inkrah pengadilan terbit.
Setelah itu, Mendagri tentunya menerbitkan putusan pemberhentian kepala daerah secara tetap, yang diterima Pemkot dan tembusannya diterima DPRD Kota Tasikmalaya.
“Sama seperti pemberhentian sementara yang terbit 1 Februari 2021, ada tembusan serupa ke DPRD,” ujarnya.
Maman menjelaskan sesuai Pasal 154 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di dalamnya tertuang tugas dan kewenangan DPRD.
Pada Poin d, berbunyi, DPRD bertugas dan berkewenangan memilih bupati/wali kota. Termasuk pada poin e, DPRD bertugas dan berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian.
”Nah, ketika tembusan dari Kemendagri sudah diterima, nantinya DPRD akan melaksanakan paripurna usulan untuk pengangkatan wali kota terhadap menteri melalui gubernur,” tutur Maman menjelaskan.
Pelantikan Plt wali kota nantinya, kata dia, tidak inklud dengan melantik wakil wali kota-nya. Pada pengisian wakil kepala daerah, terdapat mekanisme tersendiri, yang mana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kaitan pengisian wakil wali kota diatur pada ayat 2. Di dalamnya tertuang, mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil wali kota.
“Kemudian pada ayat 4, juga berbunyi pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” rincinya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menuturkan sampai saat ini Pemkot pun belum menerima perkembangan terbaru, berkaitan banding tidaknya jaksa penuntut KPK yang menuntut wali kota non aktif H Budi Budiman dengan kurungan 2 tahun penjara.
“Kami juga masih menunggu, semoga secepatnya ada putusan yang tetap. Supaya Pak Wali juga bisa tenang dan kelihatan sudah menerima putusan yang disampaikan hakim Rabu lalu (24/2/2021),” harapnya. (igi)