Ulama Kota Tasik Desak Jokowi Batalkan Pepres Soal Miras

Selasa 02-03-2021,12:26 WIB
Reporter : andriansyah

KOTA TASIK - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, didesak para ulama Kota Tasik agar dibatalkan.

Pasalnya, Perpres tersebut mengatur bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sulalatul Huda Paseh, KH Aminudin Bustomi mengatakan, agama sudah jelas melarang soal miras. 

Dia khawatir dengan kehadiran perpres miras tersebut, Bangsa dan negara ini akan semakin hancur akhlaknya.

"Kalau bahasa saya, kalau mau bener ngurus bangsa dan negara tidak ada kata lain yakni batalkan perpres," ujarnya kepada wartawan, Selasa (02/03/21) siang.

Terang KH Aminudin, yang juga Ketua Harian Dewan kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Kota Tasik ini, masih banyak segmen lain yang harus butuh keseriusan pemerintah, terutama soal ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Sekarang ini masyarakat sudah sangat menderita. Apalagi kalau jadi bancakan akan sangat kacau. Intinya batalkan perpres. Ngapain lah Perpres itu, masih banyak urusan bangsa yang lebih urgent," terangnya.

Ia menegaskan, karena kondisi sedang pandemi sehingga penolakan disesuaikan dengan situasi. 

Penolakan melalui media sosial (medsos) sudah mulai lakukan.

"Kami juga akan menyurati ke presiden untuk dibatalkan karena tidak ada pilihan lain. Miras itu induk pokok kejahatan," tegasnya.

Hal sama disampaikan Pimpinan Ponpes Ma'had Ihya Assunah Paseh, Ustaz Maman. 

Kata Maman, apapun alasan pemerintah membuat perpres miras tersebut, dirinya sangat menyesalkan.

"Saya sangat kecewa dengan adanya Perpres itu. Jangankan di Indonesia, di Amerika saja sudah jelas dibahas soal kemadaratan yang ditimbulkan dari miras," tuturnya.

Jelas dia, khomer atau miras adalah sumber dari segala sumber yang melahirkan berbagai macam kerusakan di muka bumi. 

Ketika diperpreskan atau dilegalkan, artinya jangankan dilegalkan, tidak dilegalkan pun peredaran miras itu begitu hebatnya.

"Kita tidak bisa membayangkan generasi yang akan datang tentunya akan lebih rusak dari pada hari ini," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait