TASIK — Kasus suap yang didakwakan kepada Wali Kota Tasikmalaya non aktif Drs H Budi Budiman sudah mendekati inkrah. Jaksa penuntut tidak mengajukan replik atas pledoiatau pembelaan yang dikemukakan terdakwa.
Sidang pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum H Budi Budiman sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/2/2021).
Beberapa poin pembelaan dikemukakan di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum H Budi Budiman, Bambang Lesmana SH MH mengatakan beberapa penekanan dalam pledoi tetap pada pernyataan awal.
Kliennya memberikan uang itu bukan karena ada komitmen melainkan diinstruksikan atau dipaksa oleh Rommy alias Romahurmuzziy yang saat itu menjabat sebagai ketua umum DPP PPP. “H Budi ditekan untuk memberikan uang itu,” ujarnya.
Pada simpulan pledoi, disebutkan bahwa total uang yang diberikan oleh H Budi Budiman yakni Rp 700 juta. Hal itu, membantah dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebutkan nominal mencapai Rp 1 miliar.
Selain itu, uang yang diberikan kepada Yaya Purnomo dan Puji Hartono tidak berkaitan dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyerahan uang tersebut, hanya berkaitan dengan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).
Dengan fakta-fakta hukum yang dikemukakan tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum menilai tuntutan dari jaksa terlalu berat.
Dia meminta majelis hakim bisa memberikan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa. “Mengingat hal lain, terdakwa selalu kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan,” ujarnya.
Dalam bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, di antaranya adalah Petisi Tasik 2020. Petisi itu ditandatangani oleh ulama dan pimpinan pondok pesantren se-Kota Tasikmalaya sebagai bahan pertimbangan pada proses hukum yang dijalani H Budi Budiman.
Bambang melanjutkan bahwa jaksa dari KPK tidak mengajukan replik untuk menanggapi pledoi terdakwa. Dengan begitu majelis hakim tinggal mengeluarkan putusan untuk kasus hukum perkara pidana khusus itu. “Jadwalnya Rabu depan (24/2/2021), langsung putusan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Kota Tasikmalaya, H Ajat Sudrajat menceritakan agenda sidang yang dihadirinya bersama sejumlah politisi menyaksikan penyampaian pembelaan oleh tim pengacara Wali Kota Tasikmalaya non aktif H Budi Budiman.
“Tadi tim pengacara memohon, supaya Pak Wali (H Budi Budiman, Red) dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab, pemberian uang terjadi atas desakan Ketua Umum PPP kala itu (Romahurmuzziy), dan Pak Wali sebagai ketua PPP di daerah, sebagai bentuk fatsun terhadap ketua umum,” kata Ajat kepada Radar, Rabu (17/2/2021).
Dia menceritakan salah satu bagian pembelaan tim pengacara yang dikomandoi Bambang Lesmana SH MH tersebut, berbunyi bahwa H Budi tidak membangun komitmen apa pun sebelumnya, sehubungan dengan turunnya Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2017.
“Maka atas dasar tersebut, tim pengacara ajukan permohonan dibebaskan dari tuntutan,” katanya.
Kategori :