Radartasik, PALEMBANG – Buntut kasus Holywings Jakarta yang mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis merembet kemana-mana. Selain Jakarta dan Bogor, kini giliran Holywings Palembang.
Puluhan pengunjung Holywings Palembang, tumpah ruah keluar dari tempat hiburan malam, Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.
Petugas gabungan Satreskrim, Satres Narkoba, Intel dan Samapta Polrestabes Palembang, merazia dan membubarkan pengunjung Holywings Palembang.
Tidak ditemukan pengunjung yang membawa narkoba ataupun senjata tajam saat razia berlangsung. Pengunjung kemudian dengan tertib meninggalkan resto dan bar tersebut.
"Hanya imbauan dan pembubaran saja," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Narkoba Kompol Mario saat ditemui di lokasi.
Sementara di Kota Bogor, Walikota Bogor Bima Arya mengancam akan mencabut IMB cafe dan resto Elvis di Jalan Pajajaran Kota Bogor yang masih terafiliasi dengan Holywings.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Kasus Penistaan Agama Holywings, Ini Pesan Polisi untuk Masyarakat
Hanya saja untuk tahap awal, Bima Arya baru melalukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang dulunya ditempati Holywings.
Penyegelan itu dilakukan karena tempat cafe dan resto tersebut kedapatan menjual miras di atas 40 persen.
“Kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” kata Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, usai sidak ke Elvis Cafe & Resto bersama Kapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota Bogor, Sabtu (25/06/2022).
BACA JUGA:Buntut Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Indonesia Ramai-ramai Dipolisikan
Selain disegel, lanjut Bima, pihaknya juga akan melakukan pencabutan IMB terhadap cafe & Resto Elvis yang juga masih berafiliasi dengan Holywings Bogor.
“Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen. Tetapi dari pengecekan kami hari ini bersama Pak Dandim dan Pak Kapolresta ini ditemukan alkohol di atas 5 persen atau rata rata 40 persen,” ucap Bima yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam kasus ini, sebelumnya enam orang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakulan oleh Holywings, Kamis 23 Juni 2022.