Polisi Beber Modus Begal Pembacok Korban Pakai Celurit dan Air Keras

Jumat 24-06-2022,18:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Radartasik, JAKARTA – Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku begal yang kerap beraksi di jalan sepi di kawasan Jakarta. Bahkan pelaku ini tidak segan melukai korbannya dengan membacok serta menyiram air keras dalam melancarkan aksinya.

Ketiga pelaku yang masih berusia belasan tahun itu diringkus petugas kepolisian pada 21 Juni 2022, atau tiga hari setelah melancarkan aksinya. 

Subdit Resmob Ditreskrimum secara sigap meringkus satu per satu pelaku setelah mendapat laporan dari korban.

BACA JUGA:Miris, Anak-Anak ABG di Bekasi Direkrut Jadi Komplotan Begal Sadis, Mereka Diiming-imingi Uang

Terungkapnya kasus ini bermula dari kejadian Sabtu 18 Juni 2022, pukul 04.00 WIB. Lokasi kejadian di Jalan Demaga Raya dekat pangkalan ojek, Duren Sawit, Jakarta Timur dengan korban 1 orang berinisial RAJ, laki-laki.

"Tersangka yang kita amankan ada 3 orang. Pertama inisial SAN (19) sebagai eksekutor membawa clurit dan membacok bagian belakang korban serta memberikan air keras kepada rekannya yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA:Miris, Ayah dan Anak Membegal Ibu Muda, Ingin Rampas Motor, Tega Membacok Perempuan yang Bawa 2 Anak Kecil

"Kemudian yang kedua, BPR, laki-laki (19) juga membawa clurit dan membacok korban. Ketiga inisial RS (19) sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras ke wajah korban. Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya 3 buah clurit, dan  HP," tambahnya.

Kombes Pol Zulpan menjelaskan, untuk modus yang dilakukan, para tersangka menggunakan motor kemudian mencari target korban di daerah sepi.

"Jika ada korban, mereka langsung memepet, dan jika melawan tidak segan-segan melukainya," jelas Zulpan.

BACA JUGA:Saat Bonceng Dua Balita, Ibu Muda Kena Bacok Begal

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke kepolisian dan langsung diproses.

"Para pelaku sebenarnya ingin merampas motor korban yang sedang digunakan berboncengan dengan temannya. Namun korban dan temannya melakukan perlawanan, dan hanya HP yang berhasil dirampas," terangnya.

"Atas dasar laporan tersebut, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan keterangan dan olah TKP, kemudian 21 Juni 2022 bisa kita ungkap kasus ini dengan menangkap seluruh pelakunya," lanjut Zulpan.

Para tersangka kini dikenakan ancaman Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kategori :