Waduh, Gara-Gara Kebablasan Potong Alat Kelamin Bocah, Seorang Perawat Sunat Divonis Penjara 2 Tahun

Jumat 24-06-2022,11:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Radartasik, PANGKALPINANG – Akibat lalai memotong alat kelamin seorang bocah yang disunatnya, Tam, seorang perawat di salah satu rumah sakit Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, divonis penjara 2 tahun. 

Perawat Tam divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, yang diketuai Sulistiyanto dengan anggota Wahyudinsyah dan Dewi Sulistiarini, Kamis (26/6/2022).

Tam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2014 pasal 84 dan KUHP pasal 360 ayat 2. Majelis hakim menegaskan terdakwa telah melakukan kelalaian berat saat praktik sunat terhadap seorang bocah 7 tahun berinisial inisial AK.

Akibat kelalaiannya itu, AK mengalami luka permanen. "Mengadili, menyatakan terdakwa Tam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diajukan oleh JPU."

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun,” kata hakim dalam salah satu satu amar putusannya.

Bagi majelis, terdakwa selaku tenaga kesehatan dengan bidang keahlian tenaga perawat, dalam melakukan praktik sunat mengabaikan kehati-hatian, sehingga sampai menyebabkan luka sepanjang 2 cm yang mengenai dari permukaan kepala penis tembus hingga ke saluran kemih korban.

Padahal seharusnya yang dipotong cukup kulit kulup penis saja, tetapi ternyata terdakwa tidak mampu mengukur agar tidak mengenai kepala atau grand penis. 

Tidak hanya kesalahan itu saja, terdakwa dalam menjalankan praktik sunatnya hanya sebatas mengandalkan sertifikat pelatihan yang dimiliki.

Selain itu, terdakwa Tam jarang melakukan kegiatan sunat, karena menurut dia permintaan kegiatan sunat hanya bersifat musiman saja. 

Demikian juga dengan rumah sunat yang dimiliki terdakwa (tempat praktik) juga ternyata tanpa memiliki perizinan dari instansi berwenang.

Dikutip dari belitungekspress.disway.id, terdakwa tidak memiliki wewenang pelayanan kesehatan berupa sunat. 

Sementara akibat kelalaian terdakwa, korban mengalami trauma psikologis sebagai mana dinyatakan oleh laporan sosial dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.

Korban adalah anak-anak pada umumnya, yang membutuhkan perhatian dari orang-orang sekitarnya untuk mempercepat pemulihan psikologis. Oleh karena itu, tidak boleh membicarakan hal yang dialaminya.

Selain itu keluarga harus mengawasi terhadap kondisi anak, baik secara psikologis dan sosial anak dalam sosialisasi ruang lingkup anak untuk menghilangkan rasa takut dan trauma, sehingga anak korban dapat tumbuh sebagai mana anak pada umumnya sampai dewasa.

Putusan ini sendiri lebih berat dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Kategori :