RADARTASIK, TASIKMALAYA - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19. Guna membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan modal usaha bagi yang belum bisa difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Pemerintah memiliki program dengan memberikan bantuan pinjaman permodalan yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) melalui program disebut Ultra Mikro (UMi). Itu sasarannya pengusaha-pengusaha kecil dan besaran pinjamannya tidak besar. Setiap orangnya maksimal sebesar Rp 10.000.000,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya Entis Sutrisna usai melaksanakan FGD di Aula KPPN, Rabu (22/6/2022).
Entis mengungkapkan, sangat menyadari bahwa program ini belum banyak diketahui masyarakat. Untuk itu, pihaknya memiliki kewajiban menyosialisasikan ke depannya. Selain UMi, juga KUR bagi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui peran pemerintah dalam membantu para pelaku UMKM.
Di situ mereka (pelaku UMKM) hanya meminjam uang dari bank dengan bunga yang rendah. Padahal di situ ada peran pemerintah, selisih bunganya itu pemerintah yang membayar melalui subsidi bunga. Hal tersebut merupakan usaha pemerintah untuk membantu UMKM.
BACA JUGA: Mendag: Inflasi RI Termasuk Paling Rendah
Selanjutnya, untuk bunga dari pembiayaan UMi dari pemerintah itu sangatlah kecil. Namun dikarenakan yang menyalurkannya adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) maka besarannya itu bervariasi. Penyalurannya ada yang melalui Pegadaian, koperasi, PNM Mandiri dan lainnya.
“Sebetulnya tujuan pemerintah bunganya harus lebih rendah. Maka dari itu, terkait permasalahan (besaran bunga bervariasi) masih kami monitoring dan evaluasi, sehingga ke depan apa yang kita lakukan tepat sasaran dan bisa meringankan bukan malah memberatkan,” kata dia.
Terang Entis, ke depan bisa merekomendasikan ketika terdapat koperasi yang pengelolaan keuangannya bagus. Akan direkomendasikan secara bertahap ke kantor wilayah pusat. Nanti selanjutnya dari pusat akan menunjuk koperasi tersebut sebagai penyalur.
Dikarenakan kurangnya sosialisasi, maka seperti di lokasi pasar banyak pelaku UMKM yang terpaksa meminjam ke kosipa atau bank emok. Dengan adanya UMi, sebetulnya untuk menghindari mereka dari pinjaman ilegal seperti itu. Namun disayangkan, belum banyak yang tahu dan mengakses program tersebut.
Lanjut Entis, caranya cukup mudah bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal tersebut. Hanya tinggal datang saja ke Pegadaian, atau ke PNM mandiri. Tinggal menyampaikan keperluannya dan itu syaratnya hanya KK dan KTP. Prosesnya pun tidak membutuhkan waktu cukup lama.
“Saya pernah monitoring, hanya membutuhkan waktu satu hari. Kalau PNM Mandiri itu bisa langsung cair. Kami bukan sebagai penyalur, melainkan hanya memfasilitasi saja,” ucapnya.
Saat ini, ujar Entis, KPPN Tasikmalaya diinstruksikan untuk bisa membina UMKM yang ada di daerah. Salah satunya melalui Pojok UMKM. Rencananya akan menampilkan produk UMKM khusus disiapkan tempatnya, yang nanti akan diberikan keterangan.
Misalnya produk A dari mana dan yang memproduksinya siapa. Nanti ketika ada stakeholder yang datang, bisa memperlihatkan ke mereka dan siapa tahu dari situ mereka akan tertarik dan selanjutnya bisa transaksi dengan UMKM.
Kepala Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi Rita Susilowati menambahkan, upaya Kemenkeu dalam meningkatkan daya saing UMKM yakni dengan memberikan modal melalui pembiayaan UMi. “Memang ini menjadi inisiatif Kementerian Keuangan yang memiliki program-program khusus untuk pemberdayaan UMKM,” ucapnya.
Program pembiayaan tersebut, kata dia, sudah ada. Namun dari pelaku UMKM-nya mungkin belum mengetahui terkait adanya program itu, atau mungkin juga sudah tahu tapi tidak mengerti dan harus didampingi.