BACA JUGA: Dunia Geger, Putra Elon Musk Mengajukan Diri Menjadi Transgender
Namun pihaknya tetap meminta dan mendorong kepada Koperasi HPK untuk segera mengembalikan tabungan siswa.
”Itu perjanjian sekolah, kemudian koperasi juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Persoalan tabungan siswa yang tidak bisa dicairkan pada waktunya bukan hanya terjadi di Kabupaten Pangandaran tetapi juga muncul di daerah lain. Seperti halnya di Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA: Pembalap Indonesia Tampil di MXGP Samota
Pada pertengahan Juni 2022, orang tua siswa SDN Darmaraja 2 Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang memprotes uang tabungan anaknya di sekolah yang raib. Bahkan mereka akan menempuh jalur hukum apabila kewajiban pengembalian tabungan siswa tidak dipenuhi.
Untuk menuntut haknya, para orang tua tersebut ramai-ramai menagih uang tabungan siswa kepada pihak sekolah. Terutama yang anaknya lulus pada tahun ajaran 2022.
Mereka marah karena hingga kini pihak sekolah belum Salah satu orang tua siswa, Acep menyebutkan, dirinya ingin pihak sekolah segera membagikan uang tabungan anaknya yang sudah menabung selama enam tahun.
BACA JUGA: Kenalkan Keunikan UMKM Lokal, BRI Raih Penghargaan Omni Brands of The Year 2022
Sebab, uang tabungan tersebut dibutuhkan untuk keperluan biaya persiapan melanjutkan pendidikan di tingkat SMP.
”Pokoknya tabungan siswa harus dikembalikan karena kami sangat butuh. Ini malah macet,” kata dia, Kamis (16/6/2022), dilansir Sumedang Ekspres (Grup Radar Tasikmalaya).
”Jangan salahkan kami bila pihak sekolah tidak mengembalikan uang tabungan anak, maka orang tua siswa akan melaporkan permasalahan ini ke pihak aparat penegak hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Rusia Ingin Eropa Menghabiskan Cadangan Gasnya di Musim Dingin
Kepala SDN Darmaraja 2, Asep Ibrahim mengatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan guru-guru lain, termasuk kepala sekolah yang sudah pensiun untuk membahas persoalan tersebut.
”Kami akan mengundang semua unsur pihak terkait baik dari guru yang sudah pensiun dan yang masih menjabat,” ujar Asep yang baru empat bulan menjadi kepala SD tersebut.
Asep mempersilahkan kepada orang tua siswa untuk melangkah ke jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak selesai dengan jalan musyawarah. (den/eri)