Radartasik, JAKARTA - Saat rumahnya didatangi sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota, ternyata Nikita Mirzani memberitahukan kejadian yang dialaminya itu kepada sang kekasih, John Hopkins.
John Hopkins, mantan pembalap MotoGP itu pun mengaku heran rumah Nikita Mirzani yang disanggong sejumlah polisi akibat berstatus terlapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Ketika itu, polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu (15/06/2022) jam 03.00 WIB.
BACA JUGA:Surat Penetapan Tersangka Dirinya Beredar, Nikita Mirzani Ngaku Heran: Kok Bisa?
"Tahu dia (John Hopkins). Kata dia, 'kamu jadi kayak mau ngebom gedung mana begitu, kan?'. iya, aku bilang," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/06/2022) malam.
Nikita juga mengirim video rekaman kedatangan sejumlah polisi ke rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, saat pagi masih gelap itu kepada pria asal Amerika Serikat tersebut.
Reaksi pria kelahiran 22 Mei 1983 itu malah tertawa dan menyebut Nikita Mirzani sosok hebat.
"Aku kasih, kan, videonya. Dia ketawa, 'kamu hebat banget'," sambungnya.
BACA JUGA:Berstatus Tersangka ataukah Saksi Nikita Mirzani Saat Ini? Begini Kata Polisi
Namun, menurut Nikita Mirzani, kekasihnya itu tak terlalu paham dengan mekanisme hukum di Indonesia.
Olah karena itu, John Hopkins tak berkomentar banyak mengenai proses hukum.
Meski begitu, pria usia 39 tahun itu tetap memberikan semangat kepada sang kekasih. "Dia tuh, kalian tahu lah gue strong banget. Jadi, begitu saja," kata Nikita Mirzani.
BACA JUGA:2 Bobotoh Meninggal Saat Laga Lawan Persebaya Tadi Malam, Persib Sampaikan Duka Cita
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Akibat laporan tersebut, rumah pemain film Nenek Gayung itu didatangi polisi pada Rabu (15/06/2022) pukul 03.00 WIB.
Polisi lalu memutuskan untuk meninggalkan kediaman Nikita pukul 11.15 WIB. Setelah rombongan polisi pergi, Nikita Mirzani gerak cepat. Janda tiga anak itu lalu mendatangi Polres Serang Kota.