Terkait pengalihan honorer ke PPPK, kata Iing, untuk PPPK tentunya harus melihat kebutuhan pemerintah daerah dan APBD. Kecuali jika pemerintah pusat mengakomodir anggarannya. Termasuk dalam penggajiannya.
Iing menegaskan, ke depan ASN ini hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Kecuali, tenaga kebersihan, sopir, dan keamanan.
"Ya dihapuskan, tapi kami sekali lagi belum menerima juklak juknisnya, bagaimana 2023 nanti," katanya.
Diketahui, penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga tahun 2023. (ujang nandar / radartasik.disway.id)