Disinggung berkaitan dengan adanya edaran Kakorlantas Polri, Irjen Firman Syantiabudi, pemotor yang menggunakan sendal jepit juga dihentikan, kata dia, itu juga menjadi bagian dari fokusnya.
Pelarangan menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor agar terhindar dari kecelakaan fatal.
"Gunakan sandal jepit saat bermotor itu dilarang. Karena tidak bisa memberikan perlindungan maksimal dan bisa juga kalau terjadi kecelakaan berakibat fatal," ujarnya. (ujang nandar / radartasik.disway.id)