Radartasik, BANJAR – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH, MH mengatakan sudah memeriksa tiga saksi terkait dugaan kasus penyelewengan dana BUMDes Binangun tahun anggaran 2007 sampai 2021. Pengungkapan kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Banjar.
“Hari ini (kemarin, Red) sudah tiga orang saksi yang diperiksa. Dimintai keterangan,” kata Ade Hermawan, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA: Wali Kota Tasik Sampaikan Rahasia Lanjut Usia Tetap Andil Membangun Kota
BUMDes Pelita Usaha Binangun tersebut berusaha dalam beberapa bidang. Salah satunya usaha simpan-pinjam. Dugaan tindak pidana yang muncul, kata dia, pelaku diduga meminjam uang dengan mencatut beberapa nama masyarakat setempat.
Kemudian peminjam itu tidak mengembalikan lagi uang tersebut. Selain pelaku juga menikmati uang setoran untuk kepentingan sendiri.
“Simpan-pinjam berdasarkan aturan wali kota itu bagi orang yang memiliki usaha. Penyimpangan yang terjadi ini salah satunya memanipulasi data nasabah. Data nasabah dicatut untuk peminjaman modal. Kita masih mengungkap siapa orang yang bertanggung jawabnya atas kasus ini,” ujar Ade Hermawan.
Pihaknya juga telah menyita ratusan dokumen dan satu unit komputer (PC) sebagai alat bukti dugaan kejahatan dari kantor BUMDes tersebut.
“Indiksi kerugian mencapai Rp 500 juta dari total penyertaan modal empat tahap yang diterima BUMDes tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. Terduga tersangkanya masih dalam penyidikan,” kata Ade Hermawan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar Dalijo mengatakan sudah seharusnya penegakan hukum dilakukan terkait penyimpangan anggaran BUMDes.
Kendati demikian, Dalijo mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Inspektorat, Kejaksaan dan Apdesi sebelumnya sempat menjabarkan bahwa langkah awal yang mesti ditempuh adalah kekeluargaan.
“Coba diselesaikan terlebih dahulu apabila ada dana yang belum dikembalikan. Apabila tidak ada itikad baik, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” katanya.
Selain solusi tersebut, Dalijo juga berharap pengelolaan BUMDes betul-betul diawasi pihak terkait agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak sedikit itu.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan tersebut penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Itu perlu dilakukan agar ada efek jera, bagi pelaku penyimpangan sehingga tidak ada yang berani melakukannya lagi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar Budi Nugraha menyayangkan dugaan penyelewengan dana BUMDes di Desa Binangun. Dia mendukung penuh pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjar.