Radartasik, BANJAR – PT Albasi Priangan Lestari (APL) akhirnya memutuskan kesepakatan kerjasama dengan PT Sinar Baru Banjar (SBB).
Perusahaan menyebut pemutusan hubungan kerja lantaran lesunya kondisi perusahaan dampak dari minimnya bahan baku dan orderan.
Keputusan itu berdasarkan surat No. 089/APL/Pers/VI/2022 perihal Pemutusan Surat Kesepakatan Bersama yang dikeluarkan oleh PT APL dan ditujukan kepada Direktur PT SBB tertanggal 10 Juni 2022.
BACA JUGA: Wali Kota Tasik Sampaikan Rahasia Lanjut Usia Tetap Andil Membangun Kota
“Akibatnya (pemutusan kerjasama) buruh semakin tidak memiliki kepastian status kerja,” ujar pekerja di departemen plywood dan juga
Sekretaris Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F Sebumi) Endang Mulyana, Senin (13/6/2022). Karena seperti diketahui, bahwa sebagian besar pekerja atau buruh di PT Albasi Priangan Lestari merupakan pekerja dengan status kontrak.
Endang menilai alasan efisiensi tersebut hanya akal-akalan saja.
“Ini sudah terlihat sejak beberapa tahun belakangan upaya perusahaan dalam merubah status pekerja dari pekerja kontrak menjadi pekerja borongan, disamping seharusnya mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap,” katanya.
Akibat kebijakan tersebut, kata Endang, kurang lebih 750 pekerja berstatus kontrak dikhawatirkan mengalami PHK massal.
“Menurut informasi, akan terjadi peralihan status kerja dari pekerja kontrak menjadi pekerja borongan dengan hubungan kerja melalui Koperasi Priangan Lestari (Koptari),” lanjutnya.
BACA JUGA: Atalia Prayatya Tulis Pesan Terakhir untuk Eril: Tunggu ya Sayang Insyallah Kita akan Bersama Lagi
Berdasarkan permasalahan tersebut, Endang mengatakan apa yang dilakukan perusahaan merupakan upaya memberlakukan upah murah dengan mengaburkan status pekerja menjadi borongan.
“Hal ini jelas sangat sewenang-wenang dan tidak memiliki rasa keadilan serta hanya berdampak merugikan pekerja dan akan lebih memperburuk kondisi kerja,” ujarnya.
Jika hal ini tidak segera diatasi, kata dia, maka ketidakpastian status kerja dan ketidakjelasan perjanjian kerja dengan hubungan kerjanya melalui koperasi yang bukan perupakan perseroan terbatas benar-benar akan terjadi.
Kemudian akibat lain yakni status borongan hasil yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak yang sebelumnya diperoleh pekerja, mulai penghasilan pekerja yang menjadi tidak pasti, hilang atau berkurangnya hak normatif seperti hak upah, hak cuti, dan sebagainya.