Tahapan Verifikasi Parpol Segera Dilakukan

Sabtu 11-06-2022,19:40 WIB
Editor : midi

Radartasik, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengatakan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik segera dilakukan.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, beberapa persyaratan harus diserahkan setiap parpol kepada KPU.

BACA JUGA: Mau Ambil Bangkai Kucing di Dalam Sumur, 3 Warga Brebes Ini Malah Meninggal Dunia

“Mulai dari jumlah anggota, kantor, kepengurusan dan lain-lain,” jelasnya Jumat (10/6/2022).

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jumlah anggota yang harus 1 per 1.000 di tingkat kabupaten, kemudian 30 persen keterwakilan perempuan.

“Kemudian nanti juga akan dilihat soal keanggotaan, ada yang ganda atau tidak,” katanya.

Pihaknya tidak ingin kecolongan dalam proses verifikasi faktual maupun administrasi.

“Terutama soal keanggotaan, kita akan skeptis,” tuturnya.

BACA JUGA: Dukung Akselerasi Pembangunan Melalui BSMSS

Sementara untuk penerimaan badan Ad Hoc, kata Muhtadin, kali ini dipastikan ada perubahan. Hal itu berkaca pada tahun 2019 lalu, dimana banyak yang meninggal.

“Termasuk usia, kita batasi hanya sampai 50 saja,” terangnya.

Selain itu, peningkatan kualitas SDM dan salary juga akan dilakukan. “Supaya yang terjadi di 2019 lalu tidak terulang lagi,” jelasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait