Radartasik, KOTA TASIK – Rencana pemerintah pusat soal penghapusan tenaga kerja honorer di daerah yang tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 ternyata perlu diperjelas.
Surat itu tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS dan Non-PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Resmi Dihapus, Honorer Siap Aksi
Khususnya di Kota Tasikmalaya, surat itu belum dianggap final. Honorer akan dihampus pada November tahun depan.
Sebab perlu diperjelas honorer seperti apa yang bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataupun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Sekarang sedang dalam proses pendataan dan belum final. Nanti akan dibahas," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, Kamis (09/06/22).
BACA JUGA:Pesan Wali Kota Tasik Buat Honorer Non Guru Bakal Dapat Kado
"Itu juga masih belum jelas apa batasan-batasannya. Solusinya seperti apa? Terus kan batasnya yang disebut honorer berapa tahun? Apakah yang baru 1 tahun sudah bisa diangkat atau tidak, gimana?," sambungnya.
Sebab, terang dia, biasanya ada aturan jangka waktu seperti 3 tahun lebih. Maka pihaknya baru sebatas pendataan honorer belum sampai pada pembahasan untuk menentukan kebijakan seperti apa yang akan diambil.
"Jadi masih mentah, kami belum membuat kebijakan seperti apa sebagai turunan dari regulasi terbaru Kemenpan. Aturan Kemenpannya juga kan baru kami terima. Kalau prinsipnya kita bagaimana honorer itu menjadi ASN," terangnya.
Jika usia honorer itu memenuhi jadi CPNS, biasanya sebelum 35 tahun. Berbeda jika usia honorer sudah lanjut maka menjadi P3K.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Kota Banjar Terancam Menganggur Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat
"Pada prisnsipnya kami seperti itu inginnya. Tapi ya ada aturan teknisnya dari pusat. Seperti kuotanya. Termasuk juga kan masalah anggaran (untuk menggajinya) walaupun ada Dana Alokasi Umum (DAU)-kan kekurangannya harus dicover APBD," bebernya.
Jadi nanti setelah pendataan usai, tambah dia, pihaknya akan sampaikan kembali kebijakan seperti apa agar lebih jelas. Kalau misalnya formasinya ada untuk P3K semuanya, maka anggarannya bisa saja dipenuhi semua.