Radartasik, BANJAR – Tim gabungan melaksanakan operasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) Jalan Letjen Soewarto, Selasa (7/6/2022).
Operasi ini melibatkan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar (Samsat Kota Banjar), Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Denpom.
BACA JUGA: Pesan Wali Kota Tasik Buat Honorer Non Guru Bakal Dapat Kado
Hanya beberapa saat setelah razia berjalan, ratusan kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat berhasil terjaring dalam razia ini.
“Untuk pengendara yang diketahui belum membayar pajak kendaraannya, petugas langsung mengarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Gendong yang telah disediakan,” kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih.
Ia menjelaskan, razia kendaraan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Sasaran operasi kita yaitu seluruh pengendara atau warga masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Ia menambahkan dalam operasi pengendara yang belum membayar pajak langsung bisa melakukan pembayaran di tempat yang disediakan.
“Kita juga melakukan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banjar Benny Suranata mengatakan Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor pada hari pertama ada enam kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang membayar pajak di tempat.
Kemudian, ada tiga kendaraan roda dua melakukan pembayaran denda di tempat yang sama.
“Operasi ini dilakukan bersama tim gabungan agar pengendara sepeda motor taat membayar pajak kendaraannya,” katanya. (Cecep Herdi / Radar Tasikmalaya)