Atas perbuatannya tersangka Er diancam dengan pasal 328 KUHPidana Penculikan.
Sementara itu korban GP, kata kapolres, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tujuannya agar trauma korban hilang.
"Saat ini anak tengah mendapatkan penyembuhan traumanya di P2TP2A," kata perwira dua melati di pundaknya itu. (ujang nandar / radartasik.disway.id)