Remaja 17 Tahun Diculik di Singaparna, Tasikmalaya, untuk Jaminan Utang Orang Tuanya Sebesar Rp 82 Juta

Selasa 07-06-2022,10:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

Atas perbuatannya tersangka Er diancam dengan pasal 328 KUHPidana Penculikan.

Sementara itu korban GP, kata kapolres, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tujuannya agar trauma korban hilang. 

"Saat ini anak tengah mendapatkan penyembuhan traumanya di P2TP2A," kata perwira dua melati di pundaknya itu. (ujang nandar / radartasik.disway.id)

Kategori :