MANGUNREJA, RADSIK - Tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap melalui operasi Libas yang digelar Polres Tasikmalaya sejak 26 Mei-4 Juni 2022. Dari hasil operasi tersebut diamankan 12 kendaraan roda dua jenis matic dan bebek seperti Honda Beat dan Satria FU.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, hasil operasi libas yang digelar Polres Tasikmalaya dari 26 Mei-4 Juni 2022 berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. “Kita berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dari dua Laporan Polisi (LP) sejumlah delapan orang. Dengan 12 barang bukti roda dua sepeda motor curian, yang kita amankan,” kata Rimsyah kepada wartawan pada ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, tiga kelompok curanmor tersebut, untuk kelompok I ada kawanan pelaku dari wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok II dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok III di Kecamatan Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna bergabung.
Dalam melakukan aksinya, terang Rimsyah, para pelaku menggunakan kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor dengan dibuka paksa. “Hanya kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor. Motor curiannya ada yang diparkirkan di rumah, di parkiran umum dan lainnya,” terang dia.
BACA JUGA: Motor Matic Sasaran Empuk Pelaku Curanmor, Pembeli Pesan Duluan
Dari delapan pelaku, kata dia, ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama curanmor. Untuk jumlah kendaraan yang diamankan diperkirakan akan bertambah lagi, ketika nanti dilakukan pengembangan.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan cara kunci ganda, parkir ditempat yang benar dan tidak jauh dalam pengawasan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan, hasil curian sepeda motor, dijual oleh para pelaku ke wilayah Tasikmalaya kota, Tasikmalaya Selatan dan Garut.
BACA JUGA: Rumah Ustaz Dihantam Longsor, Dinding Kamar Jebol
“Untuk satu unitnya dijual oleh pelaku Rp 2-4 juta kepada penadah. Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini setelah selesai pengurusan administrasinya dikembalikan ke pemiliknya, bahkan akan kita antarkan,” tambah dia.
Para pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Salah satu pelaku RZ (20) mengaku lebih mudah mencuri sepeda motor Honda Beat karena pada saat dipetik atau dirusak kunci motor dan stangnya begitu empuk tidak keras dan susah. “Iya lebih milih Beat karena mudah dicuri,” tuturnya. (dik)