Radartasik, GARUT KOTA – Polres Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan deklarasi penolakan geng motor dan perilaku pengguna kendaraan yang melanggar hukum.
Kegiatan yang diadakan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota Sabtu sore (4/6/2022) itu dihadiri 30 kelompok kendaraan bermotor, OKP, ormas dan LSM.
BACA JUGA: Begini Respon Jokowi ke KIB, Projo: Manuver Politik yang Cerdas
Kapolres Garut menyampaikan, deklarasi merupakan wujud komitmen bersama pemerintah daerah dengan masyarakat khususnya komunitas kendaraan motor dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami berharap adanya deklarasi ini akan semakin baik lagi ke depan, khususnya dalam konteks berlalu lintas, dan juga termasuk fenomena-fenomena kejahatan jalanan lainnya,” terangnya.
BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup Internasional, BRI Perkuat Komitmen Atasi Perubahan Iklim
Wirdhanto mengaku tidak akan segan-segan melakukan tembak di tempat bagi setiap aksi kejahatan premanisme, termasuk anarkisme yang diakukan anggota kelompok kendaraan bermotor atau geng motor di Kabupaten Garut.
“Kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas terukur bahkan sampai mengambil nyawa atau tembak mati apabila memang dirasa perlu dan kemudian mengancam jiwa masyarakat ataupun petugas yang melakukan tugas,” ujarnya.
Menurutnya, aksi kekerasan premanisme dan anggota kelompok kendaraan bermotor meresahkan masyarakat. Selain mengancam ketentraman warga, mereka tak segan melukai korban hingga menghilangkan nyawa.
“Makanya kami tidak ragu melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku kejahatan yang masih berani melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Garut,” ujarnya.
BACA JUGA: Cara dan Tips Manjur untuk Menurunkan Berat Badan, Patut Anda Coba
Wirdhanto mengatakan, aksi kekerasan atas nama premanisme dan berandalan bermotor harus segera dilenyapkan dari wilayah hukum Polres Garut, agar kenyaman dan ketentraman warga terjaga.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menegaskan, kegiatan yang melanggar hukum pasti akan ditindak secara hukum.
“Kami yakin ini adalah tokoh-tokoh Kabupaten Garut, ini adalah intelektual-intelektual yang mengerti hukum,” ucapnya.
Ia berharap melalui deklarasi ini akan menghilangkan stigma buruk terhadap geng motor, sehingga masyarakat tidak akan merasa ketakutan lagi ketika keluar rumah, terlebih pada malam hari.