Radartasik, GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut membongkar sejumlah kios di wilayah Kerkof Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (20/4/2022).
Kios-kios tersebut dibongkar karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras).
”Ada beberapa kios yang kita bongkar karena melanggar (perda, red) dan diduga menjual miras,” ujar Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Garut Bambang Riswandi kepada wartawan.
Bambang menerangkan, pembongkaran kios dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat bahwa penjual miras banyak beroperasi di wilayah Kerkof.
”Dengan adanya laporan masyarakat yang resah, kita langsung bongkar kios-kios ilegal di wilayah Kerkof ini,” terangnya.
Menurut dia, pembongkaran kios sesuai prosedur. Karena, kios-kios juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
”Penertiban ini kita akan lakukan bukan hanya di sini (Kerkof) tetapi di wilayah lain yang melanggar perda dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Bambang mengklaim dalam penertiban kios-kios penjual miras, tidak ada perlawanan dari para pemilik kios. Mereka menerima kios-kios ini ditertibkan.
”Karena sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan terlebih dahulu, bahkan memberikan peringatan kepada pemilik kios,” paparnya. (yna)