Kemampuan Anggota Bawaslu Diasah

Sabtu 04-06-2022,17:40 WIB
Editor : midi

Radartasik, BANJAR – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar melaksanakan rapat dalam kantor (RDK). Rapat digelar di Ruang Media Center Bawaslu Kota Banjar, Purwaharja, Jumat (3/6/2022).

Rapat tersebut dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto SH, Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar Agung Hartato SH, MH, Panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar Girri Jaya Wijaya SH, MH, Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman SHi, Anggota Bawaslu Kota Banjar Muhammad Zainal Mutaqin SH, dan Rudi Ilham Ginanjar SPd.

BACA JUGA: Kabar Terbaru, Ridwan Kamil Tiba di Gedung Pakuan, Agenda Selanjutnya?

Peserta rapat para pegawai Bawaslu Kota Banjar. Total ada 12 orang pegawai Bawaslu mengikuti RDK tentang teknik penyusunan sengketa proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman mengatakan, RDK bertujuan meningkatkan kemampuan setiap pegawai Bawaslu tentang teknik penyusunan sengketa proses Pemilu. Sehingga mereka mempunyai bekal yang cukup untuk bisa menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

BACA JUGA: Maling Pakai Mukena Beraksi di Pusat Perbelanjaan, Ini Tampang Aslinya

Irfan menuturkan, teknik penyusunan sengketa proses Pemilu yakni bagaimana caranya informasi dari pihak luar dikumpulkan. Nantinya akan dijadikan referensi Bawaslu Kota Banjar dalam penentuan keputusan terkait sengketa proses Pemilu.

“Rapat Dalam Kantor kali ini bertujuan agar meningkatkan kapasitas Bawaslu Kota Banjar dalam teknik penyusunan sengketa proses Pemilu. Sehingga ketika terjadi sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan dengan cepat sesuai dengan referensi dari pihak luar yang diintegrasikan dengan pemahaman Bawaslu Kota Banjar selaku pengawas Pemilihan Umum,” katanya.

Irfan berharap para anggota bisa menjaga kode etik, baik ketika sedang bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Karena hal tersebut sifatnya melekat. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait