Radartasik, KABUPATEN TASIKMALAYA - Massa yang tergabung ke dalam Lembaga Kajian Anggaran (LKA) dan gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) berunjuk rasa.
Aksi berlangsung di dua lokasi yakni di halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (3/6/2022) sore.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan aparat penegak hukum untuk menindak agar memproses hukum terkait dugaan adanya mafia anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun anggaran 2019.
BACA JUGA:Beredar, Video Aksi Pria Dikira Mau Curi Motor Ternyata ...
BACA JUGA:Pengunjuk Rasa Padati PN Ciamis saat M Kace Divonis 10 Tahun
Massa aksi menuding, dalam kasus Bankeu tahun anggaran 2019 itu melibatkan oknum ASN, anggota DPRD, dan hingga aparat desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Lembaga Kajian Anggaran (LKA) Doni Ridwan, menyatakan, pihaknya mendesak pengusutan secara tuntas.
Selain itu, LKA juga menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang mengakibatkan adanya "fraud" terhadap APBD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya dalam realisasi bantuan keuangan ke desa pada Tahun 2019.
BACA JUGA:UPK Tolak Jadi BUMDes, Gelar Unjuk Rasa di Jakarta Minta Pasal 73 Dihapuskan
"Oleh karenanya kami menuntut penegakkan hukum terhadap para pelaku yang diduga membegal uang rakyat tersebut," katanya di sela-sela aksi di Kompleks Gedung Setda Jalan Bojongkoneng Kecamatan Singaparna, Jumat (3/6/2022).
Sementara, Koordinator Lapangan Aksi, Yudi mengungkapkan, Bankeu tahun anggaran 2019 tidak semua sampai kepada masyarakat. Justru yang menjadi kebutuhan masyarakat malah tidak terpenuhi.
BACA JUGA:Unjuk Rasa 11 April, 6 Tuntutan BEM SI Tak Ada #TurunkanJokowi
Pihaknya mencatat, dari Rp 87 miliar Bankeu ke desa-desa tahun 2019, sebanyak Rp 38 miliar tidak dilengkapi usulan. "Penyalahgunaan Bankeu 2019 nilainya sekitar Rp 38 miliar. Kami pun disini mensinyalir ada keterlibatan oknum ASN dan Dewan ada pejabat tinggi yang bermain sebagai big fish atau pemancing besar," jelas Yudi.
Menurut Yudi, patut diduga Rp 38 miliar mengalir melalui oknum perangkat desa dan anggota DPRD.