Pengunjuk Rasa Padati PN Ciamis saat M Kace Divonis 10 Tahun
Reporter:
tiko|
Rabu 06-04-2022,22:50 WIB
Radartasik.com, CIAMIS — Usai sidang pembacaan vonis 10 tahun penjara terhadap M Kace oleh Hakim Pengadilan Negari (PN) Ciamis, terdakwa digiring oleh petugas gabungan menuju mobil lapis baja milik Brimob. Saat menaiki mobil tersebut, M Kace terkulai lemas dengan kedua tangannya diborgol.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum M Kece Martin Lukas Simanjuntak SH menyatakan, hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi kliennya.
"Majelis pendapat lain dan menggangap tidak pernah dipidananya M Kace benar, tapi majelis hakim memiliki pendapat lain. Ini yang mengecewakan kami, " paparnya.
Pihaknya hanya berharap, jika ada hal yang meringankan terhadap kilennya jangan sampai dianulir. Pihaknya juga berharap ada rasa keadilan bagi terdakwa.
"Dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Untuk hari ini (vonis hakim) sepakat akan pikir-pikir," pungkasnya.
Sebelumya, M Kace, terdakwa kasus penistaan agama diganjar 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, dalam sidang yang berlangsung, Rabu (6/4). Vonis hakim yang bersesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditanggapi M Kace untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Vivi Purnamawati SH MH Pengadilan Negri (PN) Ciamis didampingi dua hakim anggota Rika Emilia SH MH dan Acmad Iyud Nugraha SH MH.
"Silakan kalau mau bading atau apa, silakan baik dari penasihat hukum atau Jaksa Penuntut Umum ( JPU)," ujar Hakim Ketua Vivi.
Pantauan radartasik.com di ruang sidang, usai pembacaan amar putusan, penasihat hukum M Kace meminta izin kepada majelis hakim untuk berbicara terhadap kilennya. Usai pembicaraan seraya berbisik antara M Kace dengan panasihat hukumnya, M Kace kemudian menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan manjelis hakim.
Sidang ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Putusan majelis hakim baru dibacakan sekitar pukul 14.30 di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Pantuan radartasik.com di PN Ciamis, sidang pembacaan putusan terhadap M Kace ini mendapatkan pegawalan ketat dari tim gabungan, kepolisian, TNI, Brimob dan Dishub. Sebab, bersamaan sidang ini, sejumlah massa aksi memadati baik ruang sidang, halaman PN Ciamis higgga Jalan Raya Jenderal Sudirman.
Para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah mendengar secara langsung putusan hakim. (isr/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: