Radartasik.com, JAKARTA - Pemerintah telah mematok batas waktu untuk penyaluran bantuan langsung tunai minyak goreng (BLT Migor) adalah pada bulan Ramadhan ini atau sebelum Lebaran Idul Fitri tiba. Karenanya saat ini distribusi BLT tersebut terus dikebut.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, BLT migor akan menargetkan 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL). Khususnya warung makan dan penjual gorengan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Nominalnya sebesar Rp 300 ribu untuk tiga bulan, yakni sejak April hingga Juni.
Susiwijono menyatakan, BLT migor merupakan rumpun dari program bantuan tunai pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (BTPKLWN). Selain itu, ada BTPKLWN lain sebesar Rp 600 ribu untuk PKL warung dan nelayan di 212 kabupaten/kota. Skema penyalurannya melibatkan langsung TNI dan Polri.
''Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, program BLT ini sudah harus tersalurkan pada Ramadan. Bahkan paling lama kalau bisa seminggu sebelum Idul Fitri,'' kata Susiwijono kemarin (8/4). Artinya, pencairan kedua program itu harus cepat dilakukan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan, anggaran BLT migor disiapkan Rp 6,95 triliun. Program tersebut dibagi menjadi dua rumpun penerima. Yaitu, bansos pangan dianggarkan Rp 6,2 triliun dan BTPKLWN Rp 750 miliar. '
"Bantuan Rp 6,2 triliun untuk 20,65 juta keluarga yang menerima PKH (program keluarga harapan) dan bansos (bantuan sosial) pangan. Untuk PKLW itu, kami berikan kepada 2,5 juta PKL,'' jelasnya.
Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina meminta pemerintah tak hanya memberikan BLT migor, tetapi juga mencari solusi mengurai akar masalah tata niaga migor selama enam bulan terakhir. Kekuatan pemerintah harus menjadi price leader dalam semua lini komoditas strategis, termasuk migor.
"Tapi, saat ini swasta lebih superior daripada pemerintah terkait dengan kebijakan harga minyak goreng,'' ungkapnya.
Sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, lanjut Nevi, seharusnya pemerintah tegas menjalankan undang-undang.
Tak hanya itu, pemerintah juga seharusnya mampu mengendalikan dan menertibkan praktik kartel dan mafia minyak goreng di tanah air. Dengan demikian, negara tak perlu mengeluarkan subsidi tambahan untuk BLT. (jawapos)