Layangkan Somasi ke Gubernur, Pegiat Lingkungan Telaah Minimnya Peran Pemerintah Awasi Sungai

Sabtu 09-04-2022,11:40 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, CIHIDEUNG, RADSIK — Masifnya pencemaran sungai di sejumlah wilayah, yang di antaranya di Kota Tasikmalaya yakni Ciwulan dan Citanduy, mendorong sejumlah pegiat kelompok studi konservasi lahan basah Ecoton melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Barat.

Direktur Ecoton Prigi Arisandi menuturkan Sungai Ciwulan dan Citanduy di Tasikmalaya serta Citarum, Cibeet, Cipaganti di wilayah Jawa Barat kini tercemar mikroplastik. Bahkan, dari kajian yang dilakukannya sejak 2019, kelima sungai itu pun terkontaminasi limbah industri hingga beberapa di antaranya masuk kategori tercemar berat.

”Keburukan baku mutu kualitas air dan tercemarnya sungai-sungai di Jawa Barat tersebut disebabkan karena ketidakhadiran pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai di wilayahnya,” kata Prigi , Jumat (8/4/2022).

Pihaknya menilai pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai. Kegiatan pemantauan dan pengawasan selama ini masih lemah dan terbatas, sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair industri. ”Termasuk pengelolaan limbah domestik yang berasal dari rumah tangga,” tuturnya.

Mereka bersama tim relawan Ekspedisi Sungai Nusantara melakukan somasi terhadap Gubernur Jawa Barat. Mendesak agar upaya-upaya pemulihan sungai harus segera dilakukan. ”Isi somasi yang kami layangkan yakni meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, segera membuat aturan yang melarang atau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, sachet, botol air minum sekali pakai, styrofoam, sedotan dan popok,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan gugatan apabila dalam waktu 60 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan somasi tertanggal 7 April 2022 Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan tersebut. Pihaknya juga akan melangkah ke jalur lain. ”Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak Gubernur Jawa Barat tidak memenuhi permintaan, maka kami akan melakukan gugatan hukum terhadap Gubernur,” tuturnya.

Para pegiat juga mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menindak industri-industri nakal yang membuang limbah berbahaya ke daerah aliran sungai (DAS). ”Pemerintah harus tegas berani bertindak tegas dan memberi peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS bila tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah industri,” ujar Amiruddin Muttaqin selaku Koordinator Ekspedisi Sungai Nusantara. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait