Radartasik.com, BANJAR — Anggota Satuan Polisi Pamong Peaja (Satpol PP) Kota Banjar melakukan penyegelan reklame yang tidak berizin, Kamis (7/4/2022).
Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar Aep mengatakan ada 5 titik yang dilakukan penyegelan dengan memasang stiker tidak berizin terhadap reklame.
"Pemasangan stiker ke reklame yang belum berizin dan belum membayar pajak," kata dia kepada wartawan.
Penyegelan dengan memasang stiker belum berizin tersebut sudah sesuai dari prosedur dari dinas terkait.
Untuk kali ini, kata dia, masih sekadar dipasang stiker belum berizin, dan belum dilakukan pencopotan.
"Kita beri waktu pihak perusahaan untuk menempuh perizinan dan membayar pajak," tegasnya.
Sesuai prosedur dari dinas terkait batas waktu yang diberikan sampai 7 kali pemberitahuan.
Jika sampai belum diurus, maka pihaknya akan melakukan penertiban reklame langsung dicopot, sehingga tidak ada toleransi lagi.
"Kita setiap waktu melakukan pemantauan dan survei di lapangan, apabila ditemukan reklame yang belum berizin dan membayar pajak," jelasnya.
Pihaknya menghimbau agar menempuh perizinan dan membayar pajak terlebih dulu jika ingin memasang reklame atau sejenisnya lainnya, guna menghindari penertiban. (anto sugiarto/radartasik.com)