Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Direktur Utama RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya dr H Aa Ahmad Nurdin angkat bicara soal i su pemutusan kontrak kerja (PHK) terhadap 21 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya. Menurtnya, hal itu tidak benar karena ke-21 pegawai yang diberhentikan tersebut melainkan sudah selesai kontrak kerja.
"Ketika ada penilaian kembali ke-21 pegawai itu tidak masuk nilai sesuai ketentuan. Bahkan ada pegawai lainnya yang lebih tinggi nilainya," kata dia saat diwawancara di ruangannya Rabu (6/4/2022) sore.
Menurut dia, ke-21 pegawai yang diberhentikan karena masa kontraknya habis pada tanggal 31 Maret 2022. "Jadi ada perjanjian kontraknya. Jadi pegawai kontrak RSUD SMC berbatas waktu satu tahun dari Januari sampai Desember,” ungkap dr Aa.
Setiap akhir masa kontrak, pegawai kontrak di RSUD SMC selalu dievaluasi, dimana di tahun 2021 ada penilaian tapi belum sempat dilaksanakan karena adanya perubahan SOTK dan struktur. Mereka membuat surat pernyataan bersedia hanya dikontrak Januari sampai Maret atau tiga bulan, termasuk bersedia dievaluasi serta menerima hasil evaluasi.
"Dilakukan evaluasi Januari-Maret seluruhnya 570 orang tenaga kontrak, di 2021 habis semua kontraknya. Ada batas nilai, di atas itu bisa diperpanjang. Yang 21 orang itu kurang dari nilai dan tidak diperpanjang," terang dia.
Saat ini pegawai di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 814 orang dengan komposisi 570 kontrak, 215 tenaga PNS, sisanya kontrak honor, serta ditambah 83 orang PPPK dan CPNS.
Menurutnya, komposisi kepegawaian di RSUD SMC saat ini juga belum proporsional, karena ada bidang pekerjaan yang banyak pegawai serta ada juga yang kurang.
"Dari sisi jumlah karyawan, makanya tenaga kontrak satu tahun, untuk mengantisipasi tenaga kontrak menjadi PPPK dan tenaga PNS,” katanya.