Radartasik.com , JEPARA —Jika ada orang tua yang terbilang bejat dan tega terhadap anak kandungnya, maka S (35), salah satunya.
Warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu tega perkosa anak kandungnya saat istri bekerja dan anaknya dalam kondisi sakit
Lebih parahnya lagi, aksi bejat S tersebut dilakukan sebanyak lima kali sejak 29 Oktober 2021 lalu.
Namun aksi ayah bejat itu akhirnya terungkap setelah anaknya yang berusia 12 tahun tersebut menceritakan kejadian yang selama ini dialami dan dipendamnya kepada ibunya.
Tak terima dengan perlakuan bejat dan biadab suaminya tersebut, ibu korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke sang ibu bahwa dirinya telah beberapa kali diperkosa ayahnya,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (04/04/2022) dikutip dari jpnn.com.
Usai mendapatkan laporan ibu korban, Satreskrim Polres Jepara pun langsung bergerak dan menangkap pelaku.
S ditangkap saat tengah berada di rumahnya setelah sebelumnya sempat kabur ketika dilaporkan oleh istrinya ke pihak kepolisian.
Pelaku pun kemudian digelandang di Mapolres Japara, Senin (04/04/2022).
Kepada penyidik, S mengaku tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih bau kencur itu telah dilakukan sejak 29 Oktober 2021.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak 5 kali, dan kesemuanya dilakukan di dalam rumahnya ketika istrinya pergi bekerja.
“(Padahal) korban saat itu sedang sakit dan ibunya pergi bekerja, sehingga tersangka leluasa melakukan perbuatannya tersebut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(jpnn)