Pil Psikotropika Hexymer Dijual Rp 5 Ribu Per Butir ke Geng Motor, Efek Obatnya Seperti Ini…

Jumat 01-04-2022,13:50 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh

Radartasik.com,  KOTA TASIK —  Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Agus Syafruddin menjelaskan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap penjualan pil psikotropika jenis pil kuning atau Hexymer, yang dipasarkan ke anggota geng motor di Kota Tasikmalaya. 

Tersangka AH, seorang tamatan sekolah tingkat pertama menjual pil psikotropika kepada anggota geng motor di Kota Tasikmalaya. 

AH yang ditangkap di wilayah Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya ini, menjadi pengedar sekaligus pemakai obat terlarang itu. 

Dari tangan AH, polisi mengamankan barang bukti 3.000 butir pil kuning berlogo MF tersebut. Per butir dia jual Rp 5.000 kepada anggota geng motor.

"Tersangka AH ini spesialisasi menjual pil kuning ke kelompok geng motor," ujar Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Agus Syafruddin saat ekspos kasus narkoba penangkapan bulam Maret, Jumat (01/4/2022).

"Efek dari obat yang dilarang ini anggota geng dalam aksinya timbul keberanian untuk melalukan tindakan pidana atau pelanggaran pidana maupun mengganggu ketertiban lalu lintas," sambungnya.

Terang dia, pelaku AH ini baru tiga bulan menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis Hexymer ke kelompok geng motor di Kota Tasikmalaya.

"Pelaku ini baru 3 bulan dan belum pernah ditangkap. Ini kali pertama diciduk," terangnya.

Sementara itu Polisi juga dalam sebulan ini menciduk 7 pelaku lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Yaitu 3 orang kasus pengedar obat terlarang atau sediaan farmasi, 1 orang kurir sabu dan 3 pemakai psikotropika.

"Sebanyak 6 tersangka lainnya belum pernah ditahan. Total barang bukti yang kita amankan sabu 1,59 gram, tembakau sintetis 0,79 gram, 20 butir pil Riklona, 10 butir pil Allganax dan 7.511 butir pil kuning logo MF," tambahnya.

Ketujuh tersangka itu adalah PI terjerat kasus pengguna tembakau sintetis, AR pengguna kasus pil Alganax, BP pengedar pil kuning, RR kurir sabu, RS pengguna pil Riklona, DS pengedar pil kuning serta NM pengedar pil kuning.

"Dari 8 tersangka ini mereka yang terjerat kasus narkotika dan psikotropika terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika, bagi mereka yang membeli, menerima dan perantara terancam hukuman seumur hidup," jelasnya.

Sedangkan untuk pelaku pengedar penyediaan farmasi atau obat terlarang, dikenakan pasal 196 Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang RI tentang Kesehatan terancam kurungan penjara 15 tahun. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Tags :
Kategori :

Terkait