Pesantren Kilat, Sekolah Jangan Lepas Tanggung Jawab

Jumat 01-04-2022,08:40 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, Kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiah (MTs) dan sederajat di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya akan dialihkan ke pondok pesantren (ponpes) atau madrasah masing-masing wilayah selama Ramadan 1443 Hijriah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya sudah membuat surat edaran bagi sekolah untuk bekerja sama dengan ponpes sekitar lingkungannya.

Pesantren kilat sendiri akan dilaksanakan mulai Senin (4/4/2022) hingga Sabtu (23/4/2022). Dengan demikian, siswa bisa fokus menjalankan ibadah puasa sambil belajar agama dan penguatan pendidikan karakter keagamaan.

Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengatakan bahwa kegiatan siswa di bulan suci Ramadan tetap akan berjalan seperti biasanya, sekolah mengirimkan siswanya belajar di ponpes.

”Iya insyaallah akan kami jalankan sebagai mana biasanya. Dengan catatan tetap protokol kesehatan berjalan. Karena kita belum deklarasi dari kemerdekaan Covid-19,” kata Ade kepada Radar di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (31/3/2022).

Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Drs Iin Aminuddin MSi mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah SD dan SMP. Surat tersebut sebagai panduan bahwa sekolah bekerja sama dengan ponpes untuk pembelajaran di pesantren kilat.

Tujuannya mendidik dan membangun karakter siswa selama bulan Ramadan.

”Dimulainya Senin, 4 April sampai Sabtu, 23 April. Dengan dalam proses pembelajaran di pesantren tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.

Selama proses pembelajaran di pondok pesantren, kata dia, guru di sekolah harus memantau atau mengawasi pembelajaran. Jadi sekolah tidak boleh lepas tanggung jawab dan membuat laporan pembelajaran siswa di pesantren kilat.

”Pihak sekolah membuat laporan, seperti SD menyampaikan laporannya ke Dinas Pendidikan ke Kabid SD. Kalau SMP kepada Bidang SMP. Jadi harus membuat laporan siswa belajar di pesantren selama bulan suci Ramadan, orang tua bisa tenang karena sekolah dan pesantren bersama,” ujarnya.

Dia mengimbau agar siswa dan sekolah mengisi kegiatan selama bulan suci Ramadan yang penuh berkah dengan belajar agama dan khusyuk melaksanakan ibadah puasa serta ibadah lainnya.

”Waktunya mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah yang dianjurkan. Intinya guru harus mengetahui dan absen siswanya ikut belajar di pesantren di kala anak didiknya pesantren kilat, guru ikut mengawasi ada di pesantren,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh mengatakan ada dua alternatif proses pembelajaran siswa selama bulan Ramadan.

Pertama bisa dilaksanakan di sekolah jika memang memungkinkan kondisinya. Namun pilihan kedua sudah jelas dan biasa dilaksanakan dengan kerja sama antara sekolah dengan pesantren atau madrasah di sekitarnya untuk melaksanakan pembelajaran selama Ramadan.

Artinya pemerintah daerah atau dinas harus berkoordinasi dengan pihak sekolah termasuk ponpes agar pembelajaran berjalan dengan baik di pesantren.

Tags :
Kategori :

Terkait