Polsek Indihiang Ringkus Sindikat Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Motor

Kamis 31-03-2022,16:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com, KOTA TASIK - Kinerja Kepolisian ini memang luar biasa. Hanya kurang dari 1x24 jam, Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus 4 pelaku sindikat pencurian kendaran bermotor roda dua. 

Dari 4 pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya itu, 3 orang pelaku terpaksa ditembak Polisi. 

Dari tangan komplotan pelaku curanmor ini, Polisi menyita 16 unit motor dan 1 unit mobil. Sejumlah alat kejahatan berupa kunci astag dan kunci leter t yang biasa digunakan oleh para tersangka turut diamankan sebagai barang bukti. 

Keempat tersangka komplotan curanmor yang ditangkap adalah KA (23), RR(30) dan DS (24). Mereka merupakan warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, dan AJ (35), warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. 

"Petugas menembak kaki 3 pelaku karena berusaha kabur saat akan menunjukkan TKP," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolsek Indihiang, Kamis (31/03/22).

"Para pelaku telah beraksi (mencuri motor, Red) di beberapa lokasi. Di antaranya, wilayah Kecamatan Indihiang, Tawang, Rajapolah, Cihideung dan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya," terangnya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka KM dan DS bertugas sebagai pemetik atau yang mencuri motor. Kemudian, tersangka AJ berperan sebagai joki (pengendara motor).

"Sedangkan RR berperan sebagai penadah dan sebagai penyedia semua kelengkapan dan peralatan dalam melakukan aksi pencurian kemdaraan bermotor," tambahnya.

Dalam mencuri kendaraan, jelas Aszhari, para tersangka merusak kunci kontak menggunakan astag dan leter T. Dengan cara ini, mereka berhasil mengasak belasan motor.

Kendaraan hasil curian dijual kepada penadah dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung kondisi motor.

Guna pemerikasan lebih lanjut, hingga saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.

Akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait